Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam perusahaan produsen beras terkait dugaan kasus beras oplosan yang tak sesuai standar mutu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat pemanggilan telah disampaikan pada Rabu (23/7/2025).
“Untuk keperluan tersebut, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Adapun keenam perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.
Kasus ini ditangani Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Satgassus P3TPK juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar proses penyelidikan berjalan efektif.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri pada hari yang sama juga mengumumkan tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual produk tidak sesuai standar mutu. Antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana pelanggaran perlindungan konsumen dan pencucian uang. Polisi sebelumnya juga telah menyita 201 ton beras sebagai barang bukti.
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Helfi dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
@ffr