Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, DG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2023.
DG yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Cianjur itu ditetapkan bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta berinisial MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana proyek.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 30 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Sehingga pada hari ini, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka, berinisial DG dan MIH, berdasarkan surat penetapan nomor 3275/M/2/27/2025,” kata Kamin, Kamis (24/7/2025).
Dalam proyek ini, DG bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun pelaksanaan tugasnya disebut tidak sesuai ketentuan. Sedangkan MIH diketahui tak memiliki sertifikat keahlian konsultan dan hanya meminjam nama perusahaan lain untuk proyek tersebut.
Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,4 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. @ffr